Selasa, 12 Desember 2017

Siswi Kelas I SMA Disekap dan Digituin Pria 38 Tahun ternyata Motifnya Cinta Terpendam



Polisi menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial Y (38). Ia menyekap dan menyetubuhi korban, MR (16), pelajar kelas 1 SMA.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, kejadian berlangsung pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 20.30. Saat itu tersangka mencoba mengajak korban ke supermarket.

Di perjalanan, pelaku berpura-pura sakit perut dan mengajak korban ke kontrakannya di Jalan Cibaduyut, Kota Bandung. Sesampainya di kontrakan, pelaku membujuk korban untuk masuk ke kontrakannya.

Saat korban akan keluar ruangan, pelaku menarik tangan korban. Pelaku langsung membekap korban dan melakban mulut korban serta mengikat tangan dan kaki korban.

"Tangan dan lutut korban diikat menggunakan tali karate dan korban dimasukkan dalam karung goni," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (11/12/2017).

Pelaku kemudian memaksa korban yang disekap dalam karung untuk bersetubuh dengannya.

"Tersangka melakukan persetubuhan dengan memaksa gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan," katanya.

Menurut Hendro, persetubuhan dilakukan Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 02.00. "Korban disekap satu hari dan disetubuhi dua kali," katanya.

Orangtua yang khawatir lantaran anaknya tak kunjung pulang, melaporkannya ke Polsek Bojong Loa Kidul.

Sat Reskrim Polrestabes Bandung kemudian menggerebek kediaman pelaku. "Saat digerebek ternyata memang benar korban ada di rumah pelaku," tuturnya.

Polisi kemudian menyita sejumlah bartang bukti berupa karung goni, lakban berwarna kuning, tiga sabuk karate, dan tali.

Lantas apa motif Y memerkosa MR?

Tersangka Y ternyata sudah lama memendam cinta pada korban.

"Tersangka ini memendam cinta selama 8 tahun dan ingin menikahinya. Namun tersangka sakit hati karena cemburu terhadap korban yang sudah memiliki pacar," ujar Hendro.

Menurut Hendro, pelaku sudah mengenal korban sejak umur 8 tahun.

"Antara korban dan pelaku ini sudah cukup baik, jadi rasa itu muncul karena ada hubungan baik," jelasnya.

Y (38) mengaku telah memendam rasa cintanya terhadap korban MR (16) sejak lama. Bahkan Y bersumpah untuk menikahi korban.

"Saya sudah bersumpah sama diri saya, kalau hanya dia (korban) di hati saya," kata Y di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (11/12/2017).

Rasa cinta itu telah dipendamnya sejak MR masih berusia 11 tahun.

Bahkan pria yang pernah sukses berjualan burung kenari ini kerap membiayai kebutuhan korban. Dia pun mengaku sudah dekat dengan keluarga korban.

Dulu, lanjutnya, Y mengaku sempat mengutarakan cintanya kepada korban, tetapi dia menilai jawaban korban dirasa mengambang atau belum ada kepastian.

Pasalnya, saat itu korban menjawab masih ingin bersekolah. "Kalau diangomongnya suka, mungkin enggak. Tapi jawabnya (korban) masih kecil dan masih ingin bersekolah dulu," tutur Y.

Y pun mengaku bahwa MR satu-satunya cinta yang ada dalam hidupnya. Bahkan dia siap menanti apabila MR menikah dan bercerai.

"Saya tidak masalah apabila dia menikah, saya siap tampung dia kalau rumah tangganya berantakan. Saya tunggu jandanya," ucapnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar